Katada

Polisi Bekuk Dua Pencuri 100 Gram Emas Milik Pedagang Bakso di KSB

Dua pelaku MA dan MAEP (tengah) saat diamankan di Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, katada.id – Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil pelaku pencurian di Kelurahan Kuang kecamatan Taliwang, Minggu (11/10). Keduanya masing masing berinisial MA (21) dan MAEP (31) warga Kecamatan Taliwang.

Mereka mencuri 1 buah HP, emas 100 gram dan uang sebesar Rp 4 juta, milik MS warga Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang.

“Sesuai laporan, korban mengalami kerugian sekitar 91.750.000,” terang Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, AKP Afrizal, Selasa (13/10)

Dalam laporannya, korban menceritakan kronologis peristiwa yang menimpanya pada Minggu dini hari (23/8) sekitar pukul 00.38 wita. Sabtu (2/8) sekitar pukul 22.00 Wita, ia menutup jualan baksonya, dan melanjutkannya dengan bersih-bersih warung hingga pukul 23.00 Wita. Setelah itu ia bersama istri mengunjungi tetangga dan pulang kerumah sekitar pukul 00.30 Wita.

Selanjutnya, saat berada di dalam kamar, ia meletakkan HP di meja TV bersamaan dengan uang hasil jualan sekitar Rp4 juta.

Sementara, emas berbentuk cincin sebanyak 5 buah, gelang 2 buah dengan total berat kurang lebih 100 gram disimpan istrinya di dalam lemari kamar. Satu tempat dengan surat surat perhiasan emas tersebut.

“Sekitar pukul 02.00 Wita saya bersama istri saya tertidur dan kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 Wita saya bangun dan melihat pintu kamar terbuka. Saya bersama istri bergegas memeriksa dan baru mengetahui telah ada pencurian di rumah,” tutur pelapor.

Atas kejadian yang menimpanya, MS melaporkannya kepihak kepolisian. Kemudian ditindaklanjuti Polres Sumbawa Barat dengan menerjunkan tim Puma untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Tim Puma sendiri, sudah 3 kali melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Namun upaya penangkapan selalu gagal. Pelaku cukup licin ini selalu berhasil melarikan diri.

“Akhirnya pelaku ditangkap juga dan saat ini telah diamankan di Mapolres,” beber Afrizal. (rif)

Exit mobile version