Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota. Dari pengungkap itu, polisi mencokok ER (33) dan AP (31) warga Jatibaru, Selasa malam (9/3).
Penangkapan ER dan AP berkat laporan masyarakat. Kemudian Kasat Narkoba IPTU Ramli memerintahkan tim untuk menyelidiki informasi peredaran sabu di Kelurahan Jatibaru Timur. Saat itu, tim mendapat informasi ER dan AP sedang menguasai narkoba.
Tim pun menuju rumah pelaku dan meringkusnya. “Saat digrebek, mereka berdua sedang duduk dalam kamar,” ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin, Rabu (10/3).
Dari pengungkapan itu, kata Jufrin, tim mengamankan barang bukti 7 poket Sabu-sabu seberat 1 gram, 2 bong alat hisap, HP, gunting, pipet serta barang bukti penunjang lainnya. Barang haram itu ditemukan dalam dompet di atas lantai depan ER duduk.
Ada juga yang ditemukan dalam keranjang pakaian yang digantung di tembok kamar. “Kini para terduga pelaku serta barang bukti sudah di amankan di Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. (izl)