Mataram, katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga iu rumah tangga yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya yaitu NH dan HA. Keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu.
‘’Ini ada tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3).
Baca Juga: Terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SD di Kota Bima divonis hukuman mati
Kepolisian melakukan penyergapan Jumat malam (19/3) sekitar pukul 20.30 wita. Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.
‘’Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.
Baca Juga: Tabrakan beruntun di Lombok Tengah, satu orang tewas terlindas truk fuso
Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Ketika digeledah, petugas mendapati sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari uang tunai dengan jumlah total Rp50.030.000. ‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM. ‘’Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri.
Baca Juga: Janda muda nan seksi ini jadi buronan polisi di NTB
SM adalah anak buah dari bandar sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar besar sabu yang masih diburu. ‘’ SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan. Yang Rp6 juta bisa jadi Rp8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri.
Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (one)