Katada

Polisi Bekuk Kurir Ganja 2,12 Kg di Dompu, Satu Orang Kabur

Barang bukti yang disita dari tangan MU kini diamankan di Polres Dompu. (Dok Polres Dompu)

Dompu, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja. Satu orang kurir inisial MU warga Matua, Kecamatan Woja, Dompu ditangkap.

Pelaku MU ditangkap bersama barang bukti ganja 2,12 kilogram (Kg), beberapa hari lalu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muhamad Sofyan Hidayat menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait pengiriman narkoba melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Dompu.

“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Saat paket tersebut diambil oleh penerima inisial MU, kita langsung lakukan penangkapan,” ujar Iptu Sofyan, Rabu (23/10).

Setelah MU ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan membuka paket tersebut. Di dalam paket itu ditemukan dua bal ganja kering yang dibungkus dengan rapi.

Dari pengakuan MU, ia datang bersama temannya berinisial HRL alias JR, yang menunggu di pinggir jalan saat penangkapan terjadi. Tim Opsnal segera bergerak untuk menangkap HRL, namun ia sudah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.

“Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah dan tempat tinggal MU, namun tidak menemukan barang bukti tambahan terkait narkotika. Untuk pelaku lain juga masih kita buru,” ujar kasat.

MU dan HRL diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar ganja yang menerima kiriman paket dari luar daerah, yakni dari Sumatera Barat. “Setelah barang tiba, ganja tersebut diduga akan dipecah dan dijual kepada pelanggan di Dompu,” ungkap Sofyan.

MU kini diamankan bersama barang bukti 2,12 di Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup. (ain)

Exit mobile version