Katada

Polisi Blender Sabu dan Bakar Ganja Milik 20 Tersangka di Kota Bima

Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis (7/3).

Kota Bima, katada.id – Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap 20 orang tersangka dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Dari tangan puluhan tersangka,petugas mengamankan barang bukti sabu ratusan gram. Selain itu, diamankan juga ganja hampir satu kilo dan obat terlarang lainnya.

Barang bukti sitaan ini dimusnahkan di halaman Polres Bima Kota, Kamis (7/3). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Waka Polres Bima Kota Kompol Herman.

Hadir juga Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, pihak kejaksaan, pengadilan, dan penasihat hukum para tersangka.

Barang bukti sabu dan prekursor dihancurkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dibakar dalam tong yang sudah disiapkan. ”Sabu yang dimusnahkan seberat 211,57 gram. Ganja 726,56 gram dan Prekursor 0.65 gram,’’ sebut Waka Polres Bima Kota Kompol Herman.

Herman menerangkan, barang bukti tersebut diamankan dari 20 orang pelaku. Mereka terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba. “Barang bukti yang dimusnahkan ini telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bima,” ujarnya.

Perwira satu mawar ini mengajak masyarakat proaktif dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkoba. (ain)

Exit mobile version