Katada

Polisi Bongkar ’Bisnis Lendir’ Online di NTB, Germo Asal Bima Ditangkap

Korban JU saat digerebek di salah satu hotel di wilayah Cakranegara.

Mataram, katada.id – Polresta Mataram berhasil membongkar bisnis lendir atau prostitusi online di Kota Mataram, NTB. Germo berinisial AA (27) asal Bima yang tinggal di Bertais Selatan, Mataram ditangkap.

Ia ditangkap usai mengantarkan korban berinisial JU (19) di salah satu hotel di wilayah Cakranegara. Pelaku AA dan korban JU diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Awalnya, Anggota Satuan Reskrim mendapat informasi dari masyarakat perihal aktivitas prostitusi online yang digeluti pelaku AA. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di daerah Cakranegara.

Baca juga: Polres Lombok Barat Ungkap Praktik Prostitusi di Senggigi

Saat itu, pelaku terlihat mengantar korban ke dalam hotel. Setelah itu, pelaku hendak pergi meninggalkan lokasi hotel menggunakan motor. Tetapi petugas langsung menciduknya tanpa perlawanan. Ketika digeledah ditemukan sejumlah uang di saku celananya.

’’Uang tersebut pengakuannya hasil penjualan korban,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo kepada wartawan, Selasa (31/3).

Selanjutnya petugas masuk ke dalam hotel dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar. Di situ ditemukan seorang perempuan yang terlihat kelelahan.

Baca juga: Prostitusi di Senggigi, Mucikari Pasang Tarif Rp 1 Juta untuk Satu Lawan Satu

Pengakuan JU, ia baru saja melayani pria hidung belang yang tidak dikenalnya. Tetapi pria itu berhasil kabur.

Setelah diperiksa di dalam kamar hotel itu ditemukan sprei yang masih berlendir. Selain itu, diamankan juga barang bukti dari tangan keduanya, yakni uang tunai Rp 250 ribu, HP dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 506 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (sm)

Exit mobile version