Mataram, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dan ganja. Empat orang pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima kilogram (Kg) dan 13,74 gram sabu. Selain itu, diamankan juga alat komunikasi, bong, uang tunai, dan lainnya.
Tim buru sergap mengawali pengungkapan dengan menangkap S (58) warga Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan dan SB (43) warga Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang. Keduanya ditangkap Minggu (22/1/2023).
Dari keterangan keduanya, polisi berhasil menangkap S (52) warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Terakhir, petugas menciduk SB (43) warga Gomong, Kecamatan Selaparang.
”Terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat,’’ kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama,
Dari tiga lokasi penangkapan, aparat mengamankan barang bukti 5 Kg ganja dan 13,74 gram sabu. ”Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di polres untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Empat pelaku disangkakan dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (ain)