Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota berhasil membongkar aksi pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi. Satu orang inisial AR warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg), tabung gas 5,5 kg, dan tabung gas 12 kg. ”AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga memindahkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi,” terang Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, Kamis (16/5).
Pengungkapan praktik pengoplosan elpiji ini berkat informasi dari masyarakat tentang pengoplosan elpiji di rumah AR. Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota pun turun menyelidiki dan mendapati AR sedang mengangkut tabung gas elpiji nonsubsidi hasil oplosan menggunakan mobil pikap.
Kemudian, petugas membuntuti pergerakan AR hingga Pasar Senggol Kota Bima. Saat berada di pasar Senggol, anggota menangkap AR. Setelah itu, petugas bergerak ke rumahnya AR untuk kepentingan pengembangan.
Baca juga: Polda NTB Gerebek Rumah Tempat Oplos Gas Elpiji di Bima, 2 Orang Diamankan
Dari penggeledahan rumah AR ditemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas elpiji. ”Kami mengamankan 34 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan kos kosong, satu tabung gas 12 kg kosong, lima regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan mobil pikap Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas elpiji 12 kg, 4 tabung gas elpiji 5,5 kg, 35 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas elpiji 12 kg, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas elpiji 3 kg, 33 segel gas elpiji 3 kg dengan plastik segel, ember berisi plastik es batu, timbangan, potongan baliho, dan lainnya.
Satu Tabung Gas Dapat Untung Rp 55 Ribu
Modus operandi AR ini, ungkap Herman, ia membeli gas elpiji 3 kg dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. Selanjutnya, AR membeli tabung gas nonsubsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
”Dia menggunakan regulator kopling, gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung nonsubsidi yang lebih besar. Saat transfer gas itu, AR menggunakan es batu untuk mendinginkan,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Gandeng BPKP NTB Telusuri Kerugian Negara Kasus Dana KUR BNI Bima
Setelah tabung gas elpiji nonsubsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Kecamatan Rasanae Barat dan Raba.
”Setiap gas elpiji 12 kg nonsubsidi haisl oplosannya, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55 ribu per tabung. Sementara dari gas elpiji 5,5 kg dia mendapat untung Rp 20 ribu per tabung,” sebutnya.
Saat ini, AR dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Kasus Eksekusi Lahan Amahami, Pemkot Bima dan Pelapor Sepakat Damai
(ain)