Polisi bongkar produk minyak goreng kemasan ilegal di NTB

0
Polresta Mataram mengamakan ribuan botol minyak goreng kemasan ilegal.

Mataram, katada.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram, NTB, Sabtu (27/3). Produksi minyak curah olahan ini milik PA (37) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya. PA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modusnya, memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap. Namun merk yang digunakan belum memiliki izin edar. Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang dengan luas satu hektar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga: Jual HP curian di media sosial, ternyata yang beli polisi, pria di Lombok ditangkap

’’Sekitar 10.320 botol minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Minggu (27/3).

Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha. Dari penelitian singkat Kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap. Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik. ‘’Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ tegasnya.

Petugas mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter.

Baca Juga: Nekat jual sabu untuk biaya nikah, pria di Lombok ditangkap polisi

Setelah di telusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain. ‘’ Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ jelasnya.

Kapolres menerangkan, dari hasil penyelidikan, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki.  Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram.

Baca Juga: Pria penyuka sesama jenis di Kota Bima diduga sodomi pelajar SMP

‘’Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri.

Dari keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang PA. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual.

‘’Ini minyak yang 900 mililiter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya.

Baca Juga: Polisi tangkap suami istri pengedar sabu kelas kakap di Gili Trawangan Lombok Utara

Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak Februari. Apes untuk pelaku, modal belum kembali tetapi minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi.  ‘’Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan.

‘’Tapi tetap dia edarkan di pasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.

Baca Juga: Aksi maling motor di Lombok Tengah terekam CCTV, videonya viral di medsos, ya ditangkap sih!

Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya. Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pikap. ’’Operasionalnya sudah kita setop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek.

Baca Juga: Pria asal Taropo Dompu bobol toko olahraga di Mataram, aksinya terekam CCTV

Tersangka PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here