Lombok Barat, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membongkar kasus prostitusi berkedok layanan SPA di Batulayar, Lombok barat, Senin (29/3).
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto mengatakan, seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan. Ia pengelola SPA sekaligus diduga mucikari.
”Satu orang terduga pelaku mucikari diamankan, termasuk sepasang pria dan wanita yang kedapatan berhubungan di tempat itu juga diamankan untuk dimintai keterangan,” terangnya, Kamis (1/4).
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat . Salah satu SPA di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus-plus.
“IR selaku pengelola Spa, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung. Sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” ungkapnya.
Bila tamu hanya datang untuk pijat, cukup membayar Rp 150 ribu. Sedangkan tamu yang ingin mendapatkan layanan plus-plus, maka harus menambah pembayaran.
“Bila menginginkan layanan pijat plus-plus dikenakan tarif tambahan senilai Rp500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR,” beber Agus.
Untuk menikmati layanan pijat plus-plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut. “Tarif yang dibayarkan sebesar Rp150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA, sedangkan Rp500 ribu untuk terapis dan maminya,” terang dia.
Terduga pelaku IR selaku pemilik atau pengelola SPA serta sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan juga digelandang ke Polres Lombok Barat. “Sepasang pria dan wanita ini diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil dimankan diantaranya dua unit HP, uang tunai Rp500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer.
Terduga pelaku IR dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP karena pempermudah perbuatan asusila. (rif)