KOTA BIMA-Polres Bima Kota berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan modus hipnotis yang beraksi di Kota Bima. Satu orang pelaku Haruman alias Harun (30), warga Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupatem Bima ditangkap di Jalan Lintas Amahami, Rasanae Barat, Kota Bima.
Harun melakukan pencurian dan penipuan dengan modus hipnotis bersama rekannya berinisial SF dan AG. Dua rekannya itu masih dalam pengejaran polisi.
“Komplotan Harun ini melakukan aksi di depan Boly dengan korban Putri, dan di Pasar Bima dengan korban Harlina,” Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi M. Prayugo, Jumat (23/8).
Harun melakukan aksinya bersama dua orang rekannya dengan cara menghipnotis para korban. Setelah itu mereka mengambil semua barang-barang dan uang milik korban.
Saat beraksi di depan Boly, mereka menguras harta korban berupa uang Rp 1,7 juta dan dua buah handphone. Sedangkan di Pasar Bima mereka mengambil uang Rp 500 ribu, satu buah cincin emas 2 gram, dan handphone korban.
“Korban membuat laporan, kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV,” terangnya.
Dengan petunjuk saksi dan CCTV, tim Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya anggota disebar ke lokasi pertokoan yang biasa digunakan pelaku untuk beraksi.
Tidak lama kemudian, Harun melintas lalu anggota membuntuti dari belakang. Tepatnya di Jalan lintas Amahami, tim menghentikan laju motor pelaku. Saat ditangkap pelaku berontak dan berusaha kabur.
’’Kemudian kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Di situ ditemukan cincin, handphone korban, jaket beserta masker yang digunakan pelaku saat beraksi,’’ bebernya.
Pelaku bukan kali ini terlibat kasus pencurian bermodus hipnotis, sebelumnya Harun masuk penjara dalam kasus yang sama. ’’Pelaku sudah empat kali beraksi. Ia juga residivis kasus yang sama,’’ tandas Hilmi. (sm)