Katada

Polisi Dalami Tersangka Lain Kasus Korupsi Uang Makan-Minum Pasien RSUD Sondosia Bima

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin. (Istimewa)

Bima, katada.id –  Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima sedang mendalami tersangka lain kasus dugaan korupsi uang makan-minum pasien RSUD Sondosia Bima.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Yakni mantan bendahara RSUD Sondosia Bima inisial MA.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin menerangkan, untuk tersangka lain, penyidik masih memperkuat bukti-bukti. “Ada dugaan pihak lain yang terlibat. Kami masih dalami,” terangnya, Jumat (16/9/2022).

Masdidin belum mengungkap siap pihak lain tersebut. Namun, ia memberikan gambaran, pihak lain itu memiliki hubungan erat dengan kebijakan anggaran makan dan minum pasien RSUD Sondosia. “Yang dimaksud itu orang dalam. Punya kaitan dengan peran tersangka MA,” bebernya.

Saat ini, berkas tersangka MA sudah dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti Kejari Bima. Karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Dalam petunjuknya, jaksa peneliti meminta kepada penyidik untuk mengungkap tersangka lain. ”Berkasnya sedang kami lengkapi. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 RSUD Sondosia Bima mendapat anggaran dari Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Salah satunya untuk pembiayaan makan minum pasien rawat inap Rp 431 juta.

Saat itu, anggaran operasional di RSUD Sondosia masih satu atap dengan Dikes. Karena manajemen keuangannya belum terbentuk Pengguna Anggaran (PA). Hanya ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka MA diduga menilep sebagian anggaran tersebut dengan modus membuat pertanggungjawaban fiktif. Seolah-olah program itu telah dilaksanakan. (red)

Exit mobile version