Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial T dan I ditangkap dalam penggerebekan di Hotel dan Boutique Srikandi, Jalan Kebudayaan Nomor 2, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (11/3) sekitar pukul 18.15 Wita.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal 1 Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 990,20 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, mengatakan, sabu tersebut berasal dari Batam dan hendak diedarkan ke Pulau Sumbawa.
“Modusnya, tersangka I meminta dicarikan sabu sebanyak satu kilogram oleh tersangka T. Setelah mendapat barang dari seseorang berinisial A (dalam lidik) di Batam, tersangka T kemudian membawa sabu itu ke Mataram,” jelas Kombes Roman, Rabu (14/5).
Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 650 juta dan direncanakan untuk dijual kembali di Sumbawa seharga Rp 670 juta. Jika berhasil mengantarkan barang ke tujuan, tersangka T dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh A dan tersangka I.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (din)