Katada

Polisi Gagalkan Penyeludupan Terumbu Karang di Bima, Modusnya Ditumpuki Karung Jagung

Anggota Satuan Polairud Polres Bima menggagalkan penyelundupan terumbu karang, beberapa hari lalu.

Bima, katada.id – Satuan Polairud Polres Bima menggagalkan penyelundupan terumbu karang yang akan dijual ke luar daerah. Sebanyak 50 boks terumbu karang berhasil diamankan.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menerangkan, pihaknya telah mengamankan sopir truk HM (33), warga Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima dan kondektur AS (31), warga Desa Pesa, Kecamatan Wawo.

“Kami juga amankan truk yang digunakan untuk menyelundupkan terumbu karang. Sekarang HM dan AS beserta barang bukti terumbu karang sudah diamankan di polres,” ungkapnya, Rabu (22/2/2023).

Pengungkapan penyelundupan terumbu karang ini berawal dari Informasi masyarakat yang diterima anggota Satuan Polairud sekitar pukul 06.30 Wita, Senin (20/2/2023). Sebuah truk dengan nomor polisi DK 8928 PT bertuliskan ARIA membawa terumbu karang dan akan melintas di depan Mapolres Bima.

Kasat Polairud Polres Bima AKP Ahmad memerintahkan anggota untuk mencegat dan mengamankan kendaraan tersebut. Setelah satu setengah jam mengintai, truk tersebut melintas di depan Polres Bima dan langsung ditahan.

Anggota pun memeriksa muatan truk. Di dalam truk itu terdapat puluhan karung berisikan jagung sebanyak 3 ton. Setelah diperiksa secara teliti, ternyata di bawah tumpukan karung jagung terdapat 50 boks berisikan terumbu karang.

“Modus operandi para pelaku ini, mereka memuat jagung untuk mengelabui petugas,” Jelasnya.

Adib mengatakan, anggota memeriksa dokumen kelengkapan pengangkutan terumbu karang. Namun sopir tidak bisa menunjukkannya, sehingga anggota mengamankannya.

“Terumbu karang adalah ekosistem Laut yang dilindungi dan tidak bisa diperjualbelikan,” tegas Adib. (ain)

Exit mobile version