Katada

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Bima

Ilustrasi distribusi pupuk bersubsidi. (google/net)

Bima, katada.id – Polres Bima berhasil mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (19/5).

Tim Tipidter Polres Bima yang dipimpin Ipda Ari Tri Wibowo menyita 10 ton pupuk bersubsidi jenis urea. Pupuk tersebut diamankan karena diduga diedarkan tanpa izin dan tidak sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar membenarkan adanya pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi. ”Kami dapat informasi dari masyarakat dan tim langsung turun ke lokasi,” ujarnya, Kamis (20/5).

Pupuk itu diduga milik distributor CV Wi yang disalurkan kepada pengecer UD LJ. Pupuk urea tersebut diangkut menggunakan 2 truk. ”Saat tim ke lokasi, pupuk bersubsidi itu sedang bongkar muat. Kami amakan 200 sak pupuk bersubsidi urea atau 10 ton,” terangnya.

Selain mengamankan pupuk, polisi juga dua truk, surat pengantar pupuk/surat jalan dari CV Wiratama kepada pengecer LJ tertanggal 18 Mei 2021, 2lembar surat berita acara penyerahan pupuk bersubsidi di Lini IV KP NTB tertanggal 18 Mei 2021.

“Barang bukti tersebut sudah kita sita dan diamankan di Mapolres Bima,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG /PER/2013 tentang Perdagangan dan Penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (izl)

Exit mobile version