Lombok Barat, Katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan brem di Dusun Trag Tag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Ribuan liter miras tradisional ini sudah dikemas menggunakan puluhan botol. Rinciannya, 9 buah jerigen besar tuak. Kemudian 51 botol tanggung miras tradisional jenis brem.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Toyota Kijang Grand Extra berwarna biru yang digunakan mengangkut miras tersebut juga diamankan. ‘’Kita amankan miras tradisional jenis tuak dan brem di Lingsar. Sudah kita amankan barang buktinya,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (5/3).
Ia menuturkan, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram menerima informasi bahwa mobil Toyota Kijang Grand Extra warna biru membawa minuman tradisional beralkohol tanpa ijin dari pemerintah. Pengecekan langsung dilakukan petugas.
“Informasi itu benar adanya. Puluhan jerigen tuak dan brem ditemukan petugas. Pengungkapan ini berdasarkan infirmasi dari masyarakat. Ternyata memang benar ada puluhan jerigen tuak dan brem. Itu langsung kita amankan,’’ bebernya.
Selain mengamankan barang bukti. Pengemudi yang membawa miras tradisional berinisial IR (47) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah diperiksa petugas. ‘’ Kita lakukan interogasi awal dulu terhadap IR,’’ kata Kadek.
Setelah itu, seluruh miras tradisional diamankan kepolisian. Kendaraan yang digunakan juga turut diamankan. Sementara pemilik atau penguasa miras tersebut dimintai keterangan lebih lanjut. ‘’ Kita mintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ jelas Kadek. (rif)