Katada

Polisi garuk pengedar sabu dan ekstasi di Mataram

Waka Polresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo didamping Kasubag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraini memperlihatkan barang bukti, Jumat (12/6).

Mataram, katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, empat orang pengedar dan kurir narkoba ditangkap, beberapa hari lalu. Masing-masing berinisial MK (32), YH (24), WM (28) dan MM (19). Keempatnya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

‘’Ada empat orang yang kita amakan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir narkotika. Ada sabu dan ekstasi yang kita dapatkan di Dasan Agung. Mereka ini dari Dasan Agung,’’ ungkap Waka Polresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo didamping Kasubag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraini, Jumat (12/6).

Pengungkapan ini berkat informasi dan laporan masyarakat yang sampai di kepolisian. Pelaku diduga sering menjual atau transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Baru, Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk penyelidikan. Gerak gerik mencurigakan dalam pantauan petugas. Pengeledahan badan ruangan dilakukan terhadap empat orang.

Petugas mendapatkan 23,9 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Uang tunai Rp 6.545.000 diduga hasil transaksi narkoba juga didapatkan petugas sebagai barang bukti. ‘’Kita juga mendapatkan bong, korek api, guntung dan handphone. Sabunya ada 23,9 gram. Langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.

Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Termasuk dengan keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Termasuk asal barang haram yang didapatkan pelaku. ‘’Pasokan barangnya masih kita dalami. Karena pelaku irit bicara dan belum mengaku. Walaupun belum mengaku tetap akan kita kembangkan,’’ tuturnya.

Satu dari empat pelaku disebut petugas residivis kasus narkoba. Satu diantaranya juga masuk DPO Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’Sebelumnya pernah ditangkap juga. Tapi saat itu tidak ada barang buktinya. Kita lidik lagi,’’ bebernya.

Keempat pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, tiga orang positif menggunakan sabu. Sedangkan satu pelaku lainnya dengan hasil negatif. ‘’Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Erwin.

Pernyataan Wakapolresta Mataram benar adanya. Keempat pelaku cukup irit berbicara. Sedikit pengakuan yang disampaikan di depan petugas. Diantara pelaku hanya mengaku sebagai pengguna narkoba. ‘’Kalau saya hasil tes urinnya negatif,’’ ungkap salah seorang pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (one)

Exit mobile version