Kota Bima, katada.id – Puluhan Juru Parkir (Jukir) liar di Kota Bima diamankan polisi. Sebanyak 42 orang terjaring razia pemberantasan premanisme dan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (24/6).
Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Franto Akcheryan Matondang mengatakan, mereka yang diamankan itu melakukan Pungli sebagai Jukir. Mereka menjadi Jukir tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bima.
“Selain mengamankan 42 orang Jukir tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.624.000,” terangnya.
Dari 42 orang yang diamankan sebagiannya berasal dari luar daerah Bima. “Sebagiannya adalah pendatang, ada yang dari Lombok dan dari NTT,” ucapnya.
Menjadi tukang parkir, lanjutnya, harus memenuhi syarat dan atribut yang lengkap berupa Id Card, Rompi Jukir dan lainnya.
Selanjutnya, Jukir yang diamankan akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar akan terus dilaksanakan pihak Polres Bima Kota,” tegasnya. (izl)