Lombok Timur, katada.id – Anggota Polsek Labuhan Haji bersama Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek salah satu rumah warga di Dusun Masjid Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, NTB, Rabu (9/6).
Di dalam rumah itu, petugas mendapati tujuh orang sedang berbuat dosa sekitar pukul 14.00 Wita. Dua orang perempuan dan lima orang lelaki.
Dua cewek tersebut warga Desa Gendor, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur masing-masing berinisial S (23) dan AS (23). Sementara empat cowok berinisial AH (22) warga Kelurahan Geres, ARA (26) warga Desa Labuhan Haji, LH (18) warga Desa Banjarsari, MZ (36) warga Desa Labuhan Haji dan IK (22) warga Desa Banjarsari.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Jaharudin menerangkan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Labuhan Haji . Di rumah warga milik IK sering dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi obat terlarang (pesta narkoba). ”Masyarakat juga sudah beberapa kali menegur pemilik rumah akan tetapi tidak dihiraukan,” terangnya, Kamis (10/6).
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh orang pemuda yang sedang pesta narkoba jenis sabu. Salah satunya adalah si pemilik rumah dan dua diantaranya adalah wanita.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 6 buah handphone, 1 buah bong, 1 bungkus klip, 2 buah korek api gas, 2 buah tutup bong beserta pipet plastik dan 1 buah tabung kaca.
”Selanjutnya ketujuh orang tersebut dan barang bukti diamankan di Mapolres Lotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (sm)