MATARAM – Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 Kg. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Sabtu (18/1).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RL (40), warga setempat. Polisi juga menyita ratusan tabung elpiji subsidi 3 kg dan non-subsidi 12 kg yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan tersebut.
Diamankan juga sebuah kendaraan pikap modifikasi yang digunakan pelaku untuk mengangkut tabung-tabung elpiji.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin menjelaskan bahwa praktik pengoplosan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kelangkaan elpiji subsidi 3 kg di wilayah tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan gudang yang digunakan sebagai markas pengoplosan,” terangnya.
Modus yang dijalankan tersangka adalah memindahkan isi elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg menggunakan selang, regulator kopling bertekanan tinggi, dan alat lainnya. Setelah pengoplosan selesai, tabung-tabung non-subsidi tersebut disegel kembali dan dijual dengan harga berkisar antara Rp 170 ribu hingga Rp 200 ribu per tabung. Sementara itu, harga elpiji subsidi 3 kg yang didapat pelaku dari Lombok Timur hanya dibeli dengan harga Rp 21 ribu per tabung.
“Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2024 hingga awal 2025,” ungkap Zainal.
RL kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan elpiji bersubsidi dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga pasokan energi yang adil bagi masyarakat,” tandasnya. (rl)