Bima, katada.id – Kapolsek Madapangga Ipda Ruslan turun tangan bersama personilnya membubarkan judi sabung ayam dibelakang gudang Asta Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima, Sabtu siang (7/11).
Pembubaran judi sabung Ayam itu bermula dari laporan masyarakat. Kapolsek pun bergerak menghimpun dan mengarahakan personilnya untuk pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“50 Meter dari TKP, kedatangan kami dilihat oleh salah satu warga. Dia mengabarkan pada rekan-rekannya, para pelaku pun lari mengamburkan diri,” ujar Ruslan.
Menurutnya, upaya penggerebekan judi sabung ayam itu hanya mengamankan barang bukti. Pelaku sudah melarikan diri. “Arena judi sabung ayam kita bongkar dan kita bakar,” tegasnya.
Ruslan menambahkan, pihaknya tidak menolerir penyakit sosial itu berkembang karena meresahkan dan menggangu suasana kambtimas wilayah.
“Semoga kejadian ini terulang lagi. Kami himbau pada masyarakat untuk melaporkan pada polisi bila menyaksikan kegiatan judi Sabung Ayam. Kita jaga bersama Khabimtimas Kecamatan Bolo,” imbuhnya. (izl)