Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Kos di Bima, Dua Pemuda Ditangkap, 52 Poket Sabu 95 Gram Disita

×

Polisi Gerebek Kos di Bima, Dua Pemuda Ditangkap, 52 Poket Sabu 95 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu (kanan) saat digrebek polisi.

Bima, katada.id Aksi cepat Tim Opsnal Polsek Asakota membongkar praktik penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos membuahkan hasil.

Dua pemuda ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Example 300x600

Penggerebekan ini dilakukan di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, pada Kamis (28/8) siang.
Dua terduga pelaku yang diciduk adalah Samsir alias Jampang, 20, dan Amru, 21.

Keduanya berasal dari Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari tangan mereka, polisi menyita 52 poket sabu dengan berat kotor total mencapai 95,59 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kos milik Sugiarto alias Abiboy.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” terang Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin.

Berbekal informasi tersebut, IPTU Mirafuddin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran laporan, tim bergerak cepat. Sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar, polisi menemukan Samsir bersama istrinya.

Sementara itu, Amru baru saja tiba di lokasi. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 poket besar dan 40 poket kecil sabu.

Selain itu, turut disita tiga korek gas, satu unit HP Android POCO, satu dompet berisi KTP, ATM, dan uang tunai Rp2.140.000, serta selembar Dolar AS dan Dolar Singapura.

Saat diinterogasi, Amru mengaku datang ke kos tersebut setelah dihubungi oleh Samsir. Mereka kini sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *