Katada

Polisi Gerebek Oknum PNS Kelurahan Penaraga Kota Bima Saat Nyabu di Kos

Pelaku IR dan JS diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap seorang PNS yang bertugas di Kantor Kelurahan Penaraga, Kota Bima. Oknum PNS berinisial IR (42) warga Kelurahan Raba Dompu, Kota Bima digerebek di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, Rabu (14/10).

Ia ditangkap bersama rekannya berinisial JS (37) warga Kelurahan Raba Dompu. Dari tangan keduanya diamankan 2 poket sabu, 12 klip bening, 1 bong, 5 korek gas, 2 sendok pipet, 2 gunting, 4 HP, uang tunai Rp550 ribu, 5 kartu sehat, 3 KTP dan 1 buku tabungan.

Kasat Narkoba Polresta Bima Kota, Iptu Ramli menuturkan, Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Tim Puma Polresta Bima kota mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga membuat warga merasa tidak nyaman dan resah.

“Kami dapat laporan bahwa pelaku sedang berkumpul dan melakukan pesta narkoba jenis sabu di dalam kos,” katanya.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramli bersama Katim Puma Aipda Abdul Hafid langsung menuju lokasi. “Kami turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” tandasnya.

Sesampainya di lokasi, terlihat salah satu pelaku yang berdiri didepan teras rumah. Melihat kedatangan tim, pelaku pun langsung lari masuk ke dalam kamar kos dan membuang barang bukti sabu ke kamar mandi. Namun tim dengan sigap berhasil mengamankan dua orang pelaku. “Barang bukti semlat dibuang pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, tim pun melakukan penggeledahan kamar kos milik pelaku yang disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Tim pun menemukan 2 sabu dan alat penghisap, serta barang bukti lainnya.

“Dalam penggeledahan itu kami temukan barang bukti sabu di teras depan kamar mandi,” ungkapnya.

Dua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bima Kota bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (izl)

Exit mobile version