Lombok Tengah, katada.id – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan rumah pengedar narkoba sekitar pukul 16.00 Wita di Praya Timur, Lombok Tengah, Selasa (9/6). Enam orang berhasil ditangkap, lima cowok dan satu cewek.
Keenam pelaku itu warga Lombok Tengah. Yakni M (55), P (47), MA (48), NJ (40), A (38), dan seorang perempuan berinisial R (48).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus besar sabu seberat 5, 30 gram, satu poket sabu seberat 0,64 gram, satu buah tas hitam, satu buah bong, satu HP, timbangan digital dan uang tunai Rp 460 ribu.
’’Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 5,94 gram,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Rabu (10/6).
Ia menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Di rumah tersangka P diduga sering terjadi jual beli narkotika.
’’Kami lakukan penggerebekan rumah P dan berhasil mengamankannya. Kemudian melakukan penangkap terhadap rekannya M,’’jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dan lainnya. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang lainnya di tempat berbeda. ’’Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di polres,’’ tandasnya. (one)