Katada

Polisi gerebek rumah pengedar sabu di Lombok Timur

Anggota Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur menangkap EF.

Lombok Timur, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah pengedar narkoba sabu sekitar pukul 03.30 wita, Selasa (19/1) dinihari.

Rumah milik EF (36) warga  Karang Ranjong, Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan pesta sabu. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 1 poket besar sabu, 5 poket sabu, 18 poket kecil sabu, timbangan digital, 2 buah bong, 1 bungkus klip kosong, 2 buah korek api gas , 2 buah skop plastik, gunting, 2 buah HP serta uang tunai Rp5.550.000.

“Informasi warga, rumah milik pelaku sering dijadikan sebagai lokasi pesta sabu dan transaksi barang haram,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Hendry Christianto, Selasa (19/1).

Polisi masih melakukan pemyelidikan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain serta asal barang haram tersebut. “Untuk memastikan pelaku adalah pengguna dan pengedar sabu-sabu, kami melakukan tes urine di RSUD R. Soedjono Selong,” jelas Hendry. (red)

Exit mobile version