Bima, katada.id – Polsek Woha menggerebek rumah milik NI (29) di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima sekitar pukul 20.30 Wita. Rumah tersebut diduga dijadikan temlat jual beli minuman keras (Miras) oplosan jenis arak.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 4 karung miras. “Totalnya ada 83 botol. Miras itu disembunyikan dalam karung yang disimpan dapur rumahnya,” kata Hanafi, (Jumat (2/10).
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga setempat. Warga melihat NI sedang menyimpan dan menyembunyikan miras.
“Setelah menerima laporan dari warga, petugas turun ke lokasi” Jelasnya.
Anggota di bawah komando Kapolsek IPTU Edy Pyayitno mengepung rumah NI. Selanjutnya rumah tersebut digeledah dan ditemukan miras siap edar.
”Pemilik beserta barang bukti dibawa ke Polsek Woha untuk dilakukan penyelidikan,” tandasnya. (izl)