Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menangkap JB (32) warga Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu dan AP (20) warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Keduanya ditangkap saat pesta sabu sekitar pukul 20.30 wita, Senin (4/1).
Seorang waria dan brondong itu digerebek saat sedang asyik berpesta narkoba di dalam sebuah salon di pinggir jalan raya Lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk menyelidikinya.
’’Setelah mengantongi bukti terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,’’ ungkap Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Saat digerebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota. ’’Saat itu ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 2,93 gram, bong, dan lainnya,’’ tambahnya.
Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (izl)