Mataram, katada.id – Polresta Mataram menggerebek tempat karaoke di salah satu hotel di wilayah Sekarbela, NTB. Aneka miras berbagai merek diamankan. Parahnya lagi, penjualan miras di tempat karaoke hotel GIH itu tidak disertai izin. Karena itu, anggota Satresnarkoba Polres Mataram memasang police line di lokasi penggerebekan tersebut.
’’Kami menyita sejumlah miras. Karena penjualan minuman beralkohol itu tanpa dilengkapi surat izin,’’ kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Senin (16/3).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti miras jenis bir, rum, vodka, whiskey. Total yang disita sebanyak 53 botol. Selain itu, petugas juga mengamankan notal pembelian miras dari pelanggan serta botol kosong yang baru saja diminum pelanggan.
Polisi juga mengamankan seorang pramusaji berinisial LAG. Ia diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara, pemilik hotel akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
’’Sudah kami pasangi police line di lokasi. Karena memang saat kami tanyakan izin, mereka tidak menunjukannya,’’ tegasnya.
Dalam operasi itu, petugas juga sempat menyisir room karaoke. Di situ ditemukan sejumlah pelanggan bersama para pemandu lagu. Serta botol-botol miras yang sudah habis diminum. ’’Pemandu lagu dan pelanggan kami hanya interogasi dan data identitasnya,’’ tambah Kadek Adi. (sm)