Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota menggulung jaringan narkoba di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, Jumat dini hari (17/9).
Ketujuh pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda-beda. Di TKP pertama tim menangkap tiga pelaku berinisial DA (29), RH (26), dan AS (17) pelajar. Ketiganya warga Desa Karumbu.
Di TKP kedua, tim menangkap dua warga Dusun Roro Mbolo, Desa Rupe inisial FZ alias Boy (35) dan JM alias Jojon (38). Terakhir, tim menangkap MM (32), dan AD (28) dari Desa Karumbu.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 ons lebih narkotika jenis sabu dan ganja. Diamankan pula barang bukti satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan.
“Senpi rakitan itu diperoleh atau disita di rumahnya Jojo. Jojo dan Boy diciduk bersama barang bukti sabu dan lainnya,” jelas Iptu Thamrin.
Senpi yang diduga milik gembong narkoba itu menjadi senjata yang dijadikan alat bela diri bagi mereka. Informasinya, digunakan juga sebagai modus untuk menakut-nakuti orang saat transaksi narkoba. “Barang bukti senpi disita bersama dengan sejumlah peluru,” terangnya.
“Kini barang bukti Senpi, sabu-sabu dan ganja serta lainnya telah diamankan di polres,” tutupnya. (izl)