Sumbawa, katada.id – Satuan Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu. Lima orang ditangkap, masing-masing AH (26), JK (22) dan GA(23), AA(17) dan BZ (12).
Mereka diamankan di rumah AH di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok, Sumbawa, NTB sekitar pukul 18.30 Wita, Sabtu (11/6)
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 8 poket sabu dengan berat bruto 4, 62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp315 ribu.
Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menerangkan, pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Petugas lebih dulu menangkap GV di Dusun Sampar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang sekitar pukul 14.30 Wita, Sabtu (11/6).
“Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV. Pelaku GV mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AH,” terangnya.
Bermodalkan keterangan GV, petugas menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus, AH sedang bersama temannya.
Dari tangan AH anggota mengamankan 4 poket sabu, dari tangan JK 3 poket sabu, dan GA 1 poket sabu.
“Sedangkan AA dan BZ ikuti diamankan karena berada di lokasi penggerebekan,” ujarnya.
Saat ini, 5 orang ditambah GV diamankan di Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (sm)