Mataram, katada.id – Tim Puma Polda NTB berhasil menangkap kawanan begal yang beraksi di bundaran Bypass Gerung Lombok Barat (Lobar), NTB, Kamis (17/12). Dua orang ditembak karena berusaha kabur dari sergapan polisi.
Empat pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Lobar, Selasa (22/12). Mereka membegal seorang pelajar inisial SL dari Dusun Pangsing Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat (Lobar),
“SL yang merupakan korban begal tersebut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian, berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono usai gelar barang bukti di Mako Polda NTB, Rabu (24/12).
Berawal dari kejadian di TKP dan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian para korban mengetahui ciri-ciri para pelaku. Sehingga anggota menunjukkan beberapa foto yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.
“Korban menandai salah satu dari lima pelaku tersebut, selanjutnya petugas melakukan hunting di sekitaran jalan lingkar, bypass Bill dan wilayah Perampuan,” ungkapnya.
Hasilnya petugas menemukan salah satu pelaku berinisial RZ dan langsung menangkapnya. Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu berugak sambil meminum-minuman keras di jalan utama Dusun Parampuan.
Setelah ditangkap petugas melakukan introgasi terhadap pelaku tersebut dan mengakui perbuatannya itu. “Pelaku RZ mengakui beraksi bersama kelima temannya di dekat Bundaran Bypass itu,” terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, berdasarkan keterangan dari RZ. Tim berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial SH dan BL di jalan utama Dusun Perampuan.
“Berbekal keterangan dari ketiga Pelaku petugas langsung menuju tempat persembunyian pelaku berikutnya yakni inisial BR dan SD,” jelasnya.
BR dan SD ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya. Satu pelaku yang bertugas sebagai pengintai masih dalam pengejaran polisi. “Sepintar apapun mereka bersembunyi kami pasti akan menemukannya,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit SPM Kawasaki KLX warna oranye tanpa nopol.
Para pelaku begat tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selanjutnya para pelaku dibawa menuju Rutan Mapolda NTB untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (rif)