Katada

Polisi gulung sindikat pencurian motor yang beraksi di 20 TKP di Lombok Timur

Dua pelaku pencurian dan penadah motor curian diamankan Polres Lombok Timur.

Lombok Timur, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian motor. Dua orang pelaku utama dan satu orang penadah kendaraan hasil curian ditangkap.

Dua pelaku utama yakni inisial SU (40) warga Dusun Endut, Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur dan MU (44) Dusun Gawah Malang, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Sementara pelaku penadah, yakni LH (40) warga Dusun Gerung Permai, Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Danile P Simangunsong menuturkan, ketiga pelaku diamankan berawal dari tertangkapnya penadah LH. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan berhasil menangkap SU di rumah istrinya di Kecamatan Pringgasela. Lalu MU diamankan di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela. ’’Ketiga pelaku diamankan beberapa hari lalu,’’ katanya, Minggu (26/7).

Sesaat sebelum penangkapan, pelaku baru saja selesai melakukan aksinya di wilayah Keruak. ‘’Kami tangkap bersama barang bukti namun korban belum sempat melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Daniel.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 11 kunci later T, 2 buah tang, 1 buah tang besar pemotong gembok, serta 1 buah cungkit.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan  proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kata Daniel, dari hasil introgasi, pada tahun 2020 pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 20 TKP dengan modus yang sama dan menjual barang hasil curian tersebut kepada beberapa penadah.

Ada pun modus yang dimaksud yakni, kedua pelaku melakukan aksinya pada siang hari dan malam hari dengan sasaran berbeda. Pada siang hari pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir oleh korbannya di pinggir sawah dan ditinggal bekerja. Sedangkan pada malam harinya pelaku mengincar sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi rumah.

Dalam setiap aksinya, kedua pelaku mendatangi TKP menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Sesampai di TKP pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T.

“Selanjutnya pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada penadah LH yang kemudian hasil penjualannya dibagi rata oleh kedua pelaku utama,” pungkas Daniel. (one)

Exit mobile version