Polisi Lepas 24 Mahasiswa Pendemo Tolak RUU KUHP di NTB

0
Polda NTB memulang 24 mahasiswa dan dua warga yang diamankan terkait demo tolak RUU KUHP di DPRD NTB.

MATARAM-Puluhan mahasiswa dan warga yang diamankan saat unjuk rasa tolak RUU KUHP jilid II di DPRD NTB dilepas, Selasa (1/10). Sebanyak 24 mahasiswa ditambah dua orang warga sipil terlibat demo yang berakhir ricuh, yang menyebabkan lima orang anggota kepolisian dan satu TNI terluka.

Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji menjelaskan, 26 orang itu diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas. Sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP yang mengatur pidana dengan ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. ’’Untuk sementara mereka ini berstatus saksi. Prosesnya kita masih lanjut,” katanya, Selasa (1/10) sore.

Ia mengatakan, pihaknya mengurai peran 26 orang tersebut, tetapi karena sudah lebih 1×24 jam maka mereka dipulangkan.

Meski sudah dilepas, tetapi Subdit III Jatanras masih terus mendalami keterlibatan 26 orang tersebut. Menelusuri bukti-bukti foto dan video terkait pelemparan batu ke arah aparat kepolisian. Termasuk mendalami peran dua warga sipil yang memakai almamater perguruan tinggi, sementara mereka bukan mahasiswa.

Pada saat aksi di DPRD ribuan mahasiswa sudah membubarkan diri sebelum salat Magrib, Senin (30/9) lalu. tetapi masih ada sekitar 200 orang yang masih berkumpul di depan Gedung DPRD NTB.

Mereka melempari aparat yang berjaga dengan batu. Kemudian polisi membubarkan mahasiswa. Selain melempar aparat, aksi mereka sudah melewati batas waktu sebagai tertuang dalam UU RI Nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Massa mau menduduki gedung DPRD. Itu adalah obyek vital yang harus dijaga, makanya dibubarkan,” jelasnya.

Pada saat pembubaran itu, teridentifikasi sejumlah massa aksi yang diduga melempar batu ke arah aparat. Mereka kemudian diamankan dan diklarifikasi di Polda NTB. Sampai akhirnya dibebaskan lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H Purnama mengimbau agar aksi unjuk rasa mematuhi azas yang diatur dalam Undang-undang. Dengan mempertimbangkan, keseimbangan antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban.

“Tidak hanya menjaga unjuk rasa, tetapi juga menjaga masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” tegasnya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here