Katada

Polisi Lepas H Kako yang Dijebak Pakai Sabu di Kota Bima, NF Ditetapkan Tersangka

H. Kako (dua dari kanan) yang dijebak pakai sabu meninggalkan Mapolda NTB, Jumat (11/11/2022). (Facebook)

Kota Bima, katada.id – Teka-teki kasus kepemilikan sabu 8,92 gram di Kota Bima terungkap. Ternyata barang haram itu bukan milik NL alias H. Kako.

Sebelumnya, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap H. Kako dengan barang bukti sabu 10 poket di Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, Sabtu (5/11/2022). Sabu itu ditemukan di bawah karpet mobil milik H. Kako.

Setelah dilakukan gelar perkara di Ditresnarkoba Polda NTB, ternyata sabu itu ditaruh oleh perempuan inisial NF. Hal itu diperkuat dengan pengakuan NF lewat video berdurasi 57 detik.

Dalam pengakuannya, perempuan single parents ini menaruh sabu atas suruhan oknum polisi inisial R dan pria inisial AA. Sabu itu berasal dari R, yang diserahkan di depan koperasi Polres Bima Kota.

Kini, NF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, R masih berstatus saksi.

Sementara, H. Kako sudah menghirup udara bebas. Ia telah dilepas setelah diamankan selama sepekan.

Dalam foto yang diterima media ini, H Kako meninggalkan Polda NTB, Jumat sore (11/11/2022). Ia keluar dengan mengenakan switer warna hitam dipadu celana pendek.

Ia berjalan bersama istrinya, penasihat hukumnya Nukrah dan kakaknya Delian Lubis. ”Alhamdulillah ya Allah,’’ tulis NL dalam akun facebook H. Kako. ”Kuasa Allah,” tulisnya lagi dalam caption berita yang ia bagikan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi soal H. Kako dijebak belum menjawab. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Sebelumnya, Artanto menegaskan, kasus ini menjadi atensi Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto. ”Ini jadi atensi pimpinan,” ucapnya. (red)

Exit mobile version