Katada

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Alwi Yasin ke Jaksa

Kepala DLH Kota Bima Alwi Yasin, yang juga mantan Kepala Dikpora Kota Bima.

KOTA BIMA-Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota telah melengkapi berkas mantan Kepala Dikpora Kota Bima Alwi Yasin. Saat ini, berkas tersangka sudah ditangan jaksa peneliti Kejari Bima.

Sebagai pengingat, Alwi Yasin yang saat ini menduduki posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembayaran gaji ASN Sita Erni. Selain dia, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dikpora Suryadin, yang kini menjabat Kepala Dinas Statistik Kota Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengaku, berkas tersangka AY (Alwi Yasin, Red) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa peneliti. “Berkas tersanga AY dilimpahkan dua pekan lalu,” katanya, Selasa (13/8).

Penyidik baru melimpahkan berkas tersangka Alwi Yasin. Sementara, berkas tersangka Suryadin belum masuk ke meja jaksa peneliti.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan. Ia mengatakan, berkas tersangka atas nama Alwi Yasin masih diteliti. “Iya, yang masuk baru satu berkas. Kami masih pelajari,” terangnya, Rabu (14/8).

Ia belum bisa menyampaikan apakah berkas tersangka Alwi Yasin terdapat kekurangan atau tidak. Jaksa masih membedah berkas yang disodorkan penyidik polres tersebut.

“Kalau ada kekurangan kami akan kembalikan, tentu ada petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Kalau tidak ada kekurangan, ya kita nyatakan lengkap,” terang Suryawan.

Sebagai informasi, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Sementara, pada 2013 ia terlibat kasus pencucian uang. Kasusnya ditangani Polda Jogjakarta.

Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada 2015 silam. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (one)

Exit mobile version