Mataram, katada.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (20/5).
Dua tersangka adalah Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB, Samsul Hadi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pelimpahan tahap kasus pengeboran sumur air di Gili Trawangan. “Masih diproses tahap duanya,” katanya.
Saat ini, pelimpahan dua tersangka dan barang bukti masih berlangsung. Kedua tersangka hadir dengan didampingi masing-masing penasihat hukumnya.
Ditanya mengenai penahanan tersangka, Efrien menerangkan tergantung dari jaksa penuntut Kejari Mataram. “Nanti tinggal ditanyakan langsung ke Kejari Mataram terkait ditahan apa tidaknya,” terang Efrien.
Dalam kasus ini, dua tersangka diduga melanggar pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air Jo pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.
William dan Samsul Hadi ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya ditemukan ada tindak pidana pengelola sumber daya air di Gili Trawangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.
Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (ain)