Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Polisi Periksa Enam Tersangka Korupsi KUR BNI Bima Rp 39 Miliar

×

Polisi Periksa Enam Tersangka Korupsi KUR BNI Bima Rp 39 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bank BNI Cabang Bima. (foto istimewa)

Bima, katada.id – Penyidik Satreskrim Polres Bima terus mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar.

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, enam di antaranya telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan membenarkan bahwa beberapa tersangka telah diperiksa oleh penyidik. Namun, beberapa lainnya meminta penjadwalan ulang. “Ada enam orang yang telah menjalani pemeriksaan,” ujar Dwi pada Rabu (18/6).

Sementara, tiga tersangka lain sudah dipanggil. Dwi belum membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa. Begitu juga dengan tersangka yang belum menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari internal BNI, penyidik menjerat mantan Pimpinan BNI Cabang Bima, Muhammad Amir, SH, bersama dua stafnya, Irfan Mansyur dan Damhuri. Dari pihak eksternal, ada mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Dedy; ASN UPT Dikbudpora Kecamatan Parado, Ismail; guru SMA Ikhsan; serta Muhammad Isnaini, Sri Rahmawati, dan Eka Hairani.

Kerugian negara sebesar Rp 39 miliar terjadi akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR kepada ribuan petani jagung dan peternak sapi di Kabupaten Bima. Modus yang dilakukan mencakup pemotongan dana penerima KUR, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dana KUR yang dicairkan kepada 1.634 penerima rata-rata sebesar Rp 20-25 juta per orang. Namun, sebagian besar penerima hanya mendapatkan setengah dari jumlah tersebut. Pemotongan sering dilakukan dalam bentuk barang seperti pupuk, di mana seharusnya petani menerima 10 karung pupuk, tetapi hanya diberikan delapan karung.

Selain itu, beberapa tersangka berstatus sebagai koordinator atau Collection Agent (CA) yang bekerja sama dengan BNI. Ketiganya, termasuk mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, diduga mengambil keuntungan dengan menyunat dana yang seharusnya diterima petani dan UMKM.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 14 pegawai BNI Cabang Bima, termasuk pejabat struktural yang terlibat dalam persetujuan kredit, serta 12 koordinator CA. Dari total 1.634 penerima KUR, sebanyak 790 orang telah dimintai keterangan.

Untuk memperkuat kasus, penyidik melibatkan ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli perkreditan, auditor internal BNI, auditor BPKP NTB, hingga ahli pidana dan perbendaharaan negara. “Kami juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait teknis penyitaan barang bukti,” ujar Dwi. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *