Lombok Barat, katada.id – Polsek Senggigi menggelar razia dengan sasaran tempat hiburan malam, Sabtu (24/10). Razia itu menyasar narkoba, senjata api dan minuman keras tanpa izin.
“Kegiatan ini dilaksanakan bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Lobar, dan dalam pelaksanaannya sekaligus melakukan penertiban Protokol Kesehatan,” ungkap Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, Minggu (25/10).
Selanjutnya kegiatan razia ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Senggigi. Petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berkelas tanpa izin.
“Minuman keras tanpa ijin yang berhasil diamankan diantaranya 20 botol mikol merk Royal Brewhouse isi 750 ml, 7 botol mikol merk Royal Brewhouse isi 350 ml, serta satu bungkus/kotak kosong mikol merk Royal Brewhouse warna hitam,” jelasnya.
Minuman beralkohol tanpa izin tersebut diamankan di mako Polsek Senggigi. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan. “Selain melaksanakan razia dengan sasaran narkoba, sajam, dan minuman keras tanpa izin, personil juga melaksanakan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Razian tersebut sekaligus menyampaikan imbauan agar para manager dan pengunjung tempat hiburan malam menerapkan Perda Gubernur NTB No. 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Yakni agar selalu menggunakan masker, menjaga jarah, hindari kerumunan serta rajin mencuci tangan/handsanitizer.
’’Kami akan gencar melakukan razia untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya di tempat Wisata Senggigi,’’ tegasnya. (one)