Katada

Polisi ringkus dua wanita pengedar sabu di Mataram

Zirohmiati (30) dan Nur Afriana (42) saat diamankan bersama barnag bukti di Polda NTB, 30 Agustus 2020 lalu.

Mataram, katada.id – Dua wanita asal Ampenan Tengah, Kota Mataram NA dan Z ditangkap polisi sekitar pukul 17.20 wita, Minggu (30/8). Keduanya diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mataram.

Dari tangan dua budak narkoba ini, tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 76 poket sabu dengan berat 26,73 gram, timbangan digital, dua sedotan, satu bendel klip sedang, gunting dan uang tunai Rp1,3 juta.

Penangkapan NA dan Z ini dibawah pimpinan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. Tim menangkap NA terlebih dahulu di rumahnya. Saat digeledah ditemukan sabu dalam bentuk poketan dan siap edar.

’’Barang bukti sabu itu disembunyikan NA di belakang lemari Kamar NA,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (31/8).

Dari hasil interogasi NA, ternyata sabu itu milik Z yang dititipkan kepadanya. ’’Tim melakukan penangkapan terhadap Z dan sekarang kedua tersangka diamankan di Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,’’ terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (one)

Exit mobile version