Dompu, katada.id – Satresnarkoba Polres Dompu menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pembawa sabu, Kamis (04/12/2025) pukul 16.20 Wita, di Jalan Raya Kelurahan Bada, Dompu.
Kedua terduga, M (29) dan S (22), warga Kabupaten Bima, diciduk setelah terdeteksi keluar dari Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Tim Opsnal, dipimpin KBO Satresnarkoba Sumaharto, menghentikan laju motor keduanya di depan Kantor Statistik. Saat penggeledahan, petugas menemukan kristal bening diduga sabu di saku baju S.
Barang bukti sabu memiliki berat Bruto: 1,21 gram, Netto: 0,90 gram. Turut diamankan tas pink S berisi alat isap sabu dan uang tunai Rp1.442.000. Keduanya diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Donggo.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Rahmadun Siswadi mengapresiasi peran warga.
“Kedua terduga, yang merupakan pasangan suami istri, mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh istri dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo. Kami akan melakukan pendalaman terkait asal barang dan jaringan yang terhubung,” ujar Rahmadun.
Ia tegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus memperkuat operasi dan memburu para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.
Kapolres Dompu Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu I Nyoman Suardika menyatakan apresiasi atas respon cepat dan langkah terukur tim Satresnarkoba. “Kami menegaskan bahwa perang terhadap narkoba di Kabupaten Dompu tidak akan berhenti. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” kata dia.
Pasutri dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk penyidikan lanjutan, termasuk tes urine dan uji lab. (*)













