Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota menetapkan Syafrudin alias Abu Jenggo dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus narkoba ini kabur dari Rutan Kelas IIB Raba Bima saat kerusuhan, Selasa (1/2/2022).
’’Satu orang Napi yang masih buron dan belum kembali ke Rutan Bima pasca kerusuhan,’’ ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra dalam siaran persnya, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: 16 Tahanan Kabur Dikurung di Sel Pengasingan Rutan Bima
Abu Jenggo ini terlibat kasus narkoba. Pria 38 tahun ini asal Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta , Kabupaten Bima ini sedang menjalani hukumannya di Rutan Bima.
Saat kerusuhan terjadi, ia bersama 16 tahanan lain kabur. Tetapi, sebanyak 16 tahanan sudah kembali ke Rutan.
Baca Juga: Kabur dari Rutan Bima, Napi Ini Mengaku Sempat Bertemu sang Pacar
Kapolres mengimbau agar Abu Jenggo segera menyerahkan diri secara baik-baik. ’’Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Napi tersebut agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,’’ imbaunya. (aw)