Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Santri di Bima 

0
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Oknum guru ngaji inisial J (52) asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean mengatakan, penanganan kasus oknum guru ngaji diduga mencabuli santri masih dalam penyelidikan. Rencananya, pekan depan penyidik akan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Belum (ditetapkan tersangka), masih lidik (penyelidikan). Minggu depan dijadwalkan gelar perkara naik sidik (penyidikan),” kata Punguan dihubungi katada.id, Sabtu (31/8).

Saat ini, terduga pelaku J masih diamankan di Polres Bima Kota. Ia diamankan sejak perbuatannya diketahui warga. Namun statusnya tidak ditahan, melainkan mengamankan diri. ’’Iya, (masih diamankan),” terang dia.

Sebagai informasi, terduga pelaku J diduga telah mencabuli 10 santri dengan modus pengobatan biar cepat pintar. Rata-rata korban berusia 12 hingga 13 tahun, termasuk keponakan pelaku.

Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalamannya kepada kakak sepupunya, yang kemudian dilaporkan kepada orang tua dan diteruskan ke Polsek Langgudu.

“Setelah laporan diterima, terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Umar. Meskipun sempat ada reaksi dari warga, pelaku cepat diamankan oleh petugas kepolisian. (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here