Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 12 Jerigen Miras di Kampung Tangguh Narkoba Kota Bima

×

Polisi Sita 12 Jerigen Miras di Kampung Tangguh Narkoba Kota Bima

Sebarkan artikel ini
12 jerigen isi 5 liter Minuman Keras (Miras) jenis sofi yang telah berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 12 jerigen isi 5 liter Minuman Keras (Miras) jenis sofi.

Miras asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu disita dari Art (47) warga Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Example 300x600

“Kami dapat informasi jika ARF menyimpan dan mengedarkan miras,” ujar Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Kamis (15/7).

Miras diamankan berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.

“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Pemilik tengah diambil keterangannya,” tandasnya.

Penyitaan miras ini sebagai bentuk upaya menekan peredaran miras di Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN). (izl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *