Kota Bima, katada.id – Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 12 jerigen isi 5 liter Minuman Keras (Miras) jenis sofi.
Miras asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu disita dari Art (47) warga Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
“Kami dapat informasi jika ARF menyimpan dan mengedarkan miras,” ujar Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Kamis (15/7).
Miras diamankan berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Pemilik tengah diambil keterangannya,” tandasnya.
Penyitaan miras ini sebagai bentuk upaya menekan peredaran miras di Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN). (izl)