Polisi Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Alat Berat Dinas PUPR NTB

0
Penyidik Polresta Mataram menyita ekskavator dalam kasus korupsi sewa alat berat Dinas PUPR NTB di Desa Pengadangan, Lombok Timur, Senin (21/10). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menyita barang bukti kasus korupsi sewa alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (21/10).

Barang bukti yang disita yakni ekskavator. Sebelumnya, ada tiga alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB yang hilang, yaitu satu unit ekskavator, dua unit dump truk dan satu unit mesin molen.

“Saat ini dari tiga jenis barang bukti tersebut, kita baru menemukan satu unit ekskavator dalam keadaan rusak berat. Ekskavator ditemukan wilayah Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Jadi baru satu jenis alat berat yang berhasil kita sita,“ ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (22/10).

Ia menjelaskan, alat berat ini sebelumnya tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Namun berkat kerja kerja keras penyidik, ekskavator tersebut berhasil ditemukan keberadaanya. Ekskavator langsung dilakukan penyitaan dengan menyegel menggunakan police line sebagai tanda barang tersebut dibawah tanggung jawab Kepolisian.

“Ekskavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat bahkan beberapa bagian onderdil dan mesinnya sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada, mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut,“ jelasnya.

Sewa alat berat yang diusut polisi ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini, yakni sewa dua dump truck, mixer molen, dan ekskavator.

Fendi menyewa alat berat saat Ali Fikri menjabat sebagai kepala balai. Diduga, uang sewa alat berat tidak pernah disetor ke kas daerah.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi penyewaan alat berat ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Kerugian itu berasal dari harga alat yang belum dikembalikan penyewa. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here