Dompu, katada.id – Polsek menggelar patroli cipta kondisi sekitar pukul 22.30 wita, Sabtu (24/10) . Operasi yang dipimpin Aiptu Harun Al Rasyid berhasil mengamankan 180 botol miras oplosan jenis tuak.
Minuman keras itu dikemas menggunakan dalam kardus yang masing-masing berisi 20 boto. ’’Anggota amankan 9 kardus miras oplosan yang disita dari tempat yang berbeda,’’ kata Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofiyan Hidayat.
Awalnya, tim patroli menemukan sekumpulan pemuda di pinggir jalan Desa Calabai, Kabupaten Dompu yang sedang mengkonsumsi barang miras. Tim memberikan imbauan agar bubar dan tidak melanjutkan pesta miras.
Kemudian tim menanyakan asal minuman yang tengah dikonsumsi. Para pemuda memberitahukan minuman tersebut dibeli dari warga Dusun Sigi, Desa Calabai berinisial MS (35). ‘’Informasi itu ditindaklanjuti tim dengan mendatangi rumah MS bersama Kepala Dusun dan Ketua RT,’’ ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah MS, tim berhasil mengamankan 8 kardus tuak. Kemudian di lokasi tersebut tim mendapat informasi ada juga warga lain yang menyimpan miras oplosan jenis tuak untuk dijual yakni SF (33), yang tidak jauh dari rumah MS.
’’Selanjutnya Tim memeriksa juga di rumah SF dan berhasil mengamankan 1 kardus minuman serupa,’’ terang dia. (dae)