Katada

Polisi Tahan Oknum Pegawai Kejati NTB Tersangka Kasus Penipuan

Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id – Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial BW ditahan Polresta Mataram.

Wanita yang bertugas di bagian Penerangan Hukum Kejati NTB ini diduga terlibat penipuan dan penggelapan.

Informasi yang dihimpun katada.id, BW dilaporkan bersama rekannya inisial R di Polresta Mataram karena menggelapkan mobil. Awalnya, mereka menyewa mobil di salah satu rental mobil selama tujuh hari Maret lalu. Namun setelah berhari-hari mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pemilik rental pun menghubungi keduanya, namun mereka beralasan masih memakainya. Setelah ditelisik, rupanya mobil tersebut diduga telah digadaikan.

Korban kemudian melaporkan ke polisi. BW pun dipanggil sebagai tersangka, Senin (3/6). Setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Mataram, BW ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara, rekannya Y lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara yang dikonfirmasi mengenai penahanan oknum pegawai Kejati NTB menyarankan agar menghubungi Kasat Reskrim. “Coba konfirmasi dengan kasatreskrim ya,” jawabnya dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (4/6).

Sementara, Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana menjelaskan, Kejati NTB akan memberikan keterangan resmi mengenai penahanan BW. “Kita akan konper (konferensi pers) sebentar lagi,” katanya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien yang dihubungi mengenai penahanan BW belum menjawab. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim katada.id belum juga dibalas. (ain)

Exit mobile version