Dompu, katada.id – Penahanan tiga terduga provokator aksi blokir jalan di Dompu ditangguhkan, Jumat (15/5). Penangguhan penahan ketiganya atas dasar surat permohonan dari Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Caca Handika, tertanggal 14 Mei.
Tiga orang yang ditangguhkan penahannya adalah tersangka inisial FF (27), PA (27), SF (30). Sedangkan tersangka SF (30) di bawa kembali menuju Rutan Polres Dompu untuk menjalani sisa masa penahanannya terkait proses hukum lain yang sudah dijalankan oleh tersangka.
’’Penangguhan penahanan telah dilakukan kepada tersangka tindak pidana pemblokiran atau pemblokade jalan umum,’’ kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Ronald Cristofel, S.T.K.
Sebelumnya, para tersangka ditahan di Polda NTB. Selanjutnya para tersangka yang ini telah diserahkan anggota Reskrim Polres Dompu kepada Ketua Umum HMI Cabang Mataram Andi Kurniawan untuk diserahkan kepada pihak keluarga tersangka.
’’Meskipun tersangka tersebut telah menjalani masa penangguhan penahanan, ketiganya wajib untuk melaporkan diri setiap hari Senin dan Kamis di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Dompu,’’ tambahnya.
Sebagaimana diketahui tersangka tersebut telah melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 Ayat (1) UU RI NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau Pasal 192 Ayat (1) KUH-Pidana.
Sebagai informasi, 4 pemuda itu terlibat aksi blokir jalan yang mengakibatkan kemacetan 3 kilometer serta dampak bahaya bagi pengguna jalan, Jum’at (13/3) lalu. Mereka memprotes pembakaran rumah yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu bertempat di Kecamatan Manggelewa.
Keluarga korban menuntut agar terduga inisial O harus dilakukan pemanggilan dan penangkapan. Padahal, tim penyidik Satreskrim Polres Dompu sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mendasar sesuai fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga pemanggilan dan penangkapan terhadap inisial O belum bisa dilakukan. (one)