Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap bandar sabu di Mataram, NTB, Sahrul Ramdhan alias Tio, Rabu (1/7). Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,3 kilogram (kg).
Penangkapan pemilik sabu ini berkat informasi dari masyarakat. Pada Senin (29/6) sekitar pukul 19.00 wita mendapat laporan akan terjadi transaksi sabu di Karang Sukun, Kota Mataram dalam jumlah atau partai besar.
Masyarakat melaporkan jika ada seseorang yang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda Scopy dengan gerak gerik yang mencurigakan membuang sesuatu ke dalam gudang besi TB.
’’Tim melakukan pemeriksaan barang yang dibuang pengendara dan ditemukan satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu dengan berat 3,3 kg,’’ kata Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal saat jumpa pers di Polresta Mataram, Kamis (2/7).
Setelah mengamankan barang bukti, tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 wita, tim Satresnarkoba diback Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan dua orang laki-laki DDP dan ZUL serta seorag perempuan SUR.
’’Tiga orang yang diamankan ini punya hubungan dengan pelaku SR (Sahrul Ramdhan, red),’’ terang jenderal bintang dua ini.
Tim kemudian mencari keberadaan Tio. Sekitar pukul 10.30 Wita, Tio berhasil ditangkap di Jalan Peternakan, Lingkungan Selagalas, Kota Mataram. ’’Pelaku Tio ditangkap Rabu kemari,’’ katanya.
Pelaku Tio dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (rif)