Katada

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa asal Mataram dan Dompu Saat Ambil Paket Ganja 3 Kilo

FR dan DU ditangkap polisi saat mengambil paket ganja 3 kilo di Kantor JNE Kota Mataram.

Mataram, katada.id – Dua orang mahasiswa ditangkap saat mengambil paket ganja di depan kantor JNE Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, Kota Mataram sekitar pukul 19.30 Wita, Rabu (16/6).

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram tersebut masing-masing berinisial FR (22) warga Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dan DU (23) warga Kempo, Kabupaten Dompu.

Baca Juga: Cantik-cantik kok Jadi Pengedar Narkoba, Gadis di Dompu Ketahuan Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

Dari tangan keduanya, anggota Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan ganja seberat 3 kilogram. Ganja itu baru saja mereka ambil dari kantor jasa pengiriman.

Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menerangkan, penangkapan dua oknum mahasiswa itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Keduanya akan mengambil paket barang kiriman dari Kota Medan.

Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 9 Remaja di Sumbawa Diangkut Polisi

’’Anggota memantau sekitar kantor jasa pengiriman dan mendapati FR dan DU sedang mengambil barang tersebut,’’ terangnya saat jumpa pers di Mapolda NTB, Kamis (17/6).

Setelah mengambil paket yang dibungkus plastik hitam, FR dan DU keluar dan hendak pergi. Tetapi polisi lebih dulu menyergapnya. Keduanya sempat membuang barang bukti sabu ke selokan, tapi dilihat oleh anggota.

Baca Juga: Pria di Sape Bima Habisi Mantan Suami Istrinya

’’Ketika dibuka bungkusan tersebut, ternyata isinya ganja kering dengan berat 3 kilogram,’’ ujarnya. Barang bukti lain yang diamankan yakni 2 HP, dan baju lengan panjang.

Menurut pengakuan keduanya di hadapan petugas, ganja itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Karena mereka akan mendaki Gunung Rinjani. ’’Pengakuan dipakai sendiri, tapi kami masih dalami,’’ tandasnya.

Baca Juga: Modus Minta Tolong, Pria di Dompu Perkosa Siswi SD di Pinggir Pantai

Saat ini dua pelaku bersama barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda NTB. Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version