Katada

Polisi tangkap dua pelaku jambret yang beraksi di 18 TKP di Lobar dan Mataram

Salah satu pelaku jambret yang beraksi di 18 TKP di Lobar dan Mataram.

Lombok Barat, katada.id – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap dua pelaku jambret, Senin (8/2). Keduanya adalah  SH (20) warga Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lobar dan JA (18) warga Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, Lobar.

’’Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Para pelaku ini sudah beraksi di 18 TKP di Lobar dan Mataram,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, Selasa (9/2).

Terakhir, para pelaku merampas HP milik korban yang masih di bawah umur sekitar pukul 23.45 wita. Saat itu korban sedang berjalan di Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Jumat (25/12/2020).

“Tiba-tiba para pelaku menggunakan motor dan berhenti di depan korban. Satu orang langsung turun mengambil HP korban dan melarikan diri,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma menyelidiki keberadaan para pelaku. Informasi awal, petugas mendapat laporan jika pelaku berada di Desa Eyat Mayang.

“Pelaku JA berhasil ditangkap dan dia mengakui perbuatannya melakukan penjambretan bersama SU,” ucapnya.

Bermodalkan pengakuan dari JA, polisi menyelidiki keberadaan SU. Diketahui SU sedang berada di rumahnya. “Tim Puma juga berhasil mengamankan SU tanpa perlawanan di rumahnya, dan mengakui telah melakukan menjambret di sejumlah TKP,” beber kasat.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku sering beraksi di wilayah hukum Polres Lobar dan Polresta Mataram. Di Lobar, para pelaku mengaku beraksi 18 TKP. Yakni di Lembar, Gerung, Jalan By Pass Bil II, Kediri, Labuapi, hingga Sekotong.

Sedangkan di Mataram, mereka menjalankan kejahatannya di Pagutan, Pagesangan, Islamic Center, dan Jalan Udayana. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Lobar untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (red)

Exit mobile version